PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN...
Pasal 48
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Polri, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
epkumham.go
sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar organisasi, serta instansi di luar Polri sesuai dengan tugas masing- masing.
