PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN...
Pasal 42
BAB 3 — PENASEHAT AHLI KAPOLRI
(1) Di lingkungan Polri dapat diangkat Penasehat Ahli Kapolri sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
epkumham.go
(2) Penasehat Ahli Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kapolri.
