PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN...
Pasal 40
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Berdasarkan pertimbangan kepentingan, kemampuan, fungsi dan peran kepolisian, serta luas wilayah, Kapolri dapat membentuk satuan organisasi kepolisian di bawah Kepolisian Sektor sesuai dengan kebutuhan. (2) Pembentukan satuan organisasi kepolisian sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.
