PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
