PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Pasal 3
Besarnya tunjangan Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
