PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KETUJUH KEPPRES 110-2001 TENTANG UNIT...
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tangga l5 September 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd.
Lambock V. Nahattands
