PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.