PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2011 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1432H/2011M
Pasal 6
Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal: a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau b. batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
