PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2011 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1432H/2011M
Pasal 3
Besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
