PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2011 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1432H/2011M
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
- Jemaah haji adalah warga negara INDONESIA yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
- Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelengga-raan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pela-yanannya bersifat khusus.
- Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPS-BPIH adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menerima setoran BPIH.
