PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2010 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1431 H/2010 M
Pasal 6
Menteri Agama mengembalikan BPIH kepada jemaah haji yang telah membayar lunas BPIH tahun 1431H/2010M yang membatalkan diri untuk berangkat menunaikan ibadah haji.
