PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE THIRD...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
