PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
