PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur, diberikan tunjangan Instruktur setiap bulan.
