PERPRES
PENDIRIAN INSTITTJT SENI BUDAYA INDONESI.A KAUMANTAN TIMUR
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
SK No27t635A
PIIESIDEN
3- Agar setiap orang mengetahuin]ra, memerintahlran pengundangan Perahrran Pnesiden ini dcngan pcnempatann]ra dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2O25
INDONESIA,
ttd
Diundangkan diJakarta pada tangal 6Mci2O25 MENTERI SEKREf,ARIS NEGARA REruBLIK INDONESI,A,
ttd
LEMBARAN NEGARA REruBUK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 76
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEXREf,ARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan Hulnrm,
Djaman
SK No271536A
