PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di-undangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
