PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
