PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN...
Pasal 51
BAB 6 — AKUNTABILITAS
(1) PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) PPATK mengumumkan kepada publik mengenai tindakan yang telah dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya sesuai dengan UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaannya.
