Pasal 45
BAB 5 — ANALISIS ATAU PEMERIKSAAN LAPORAN DAN INFORMASI
(1) PPATK dapat meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan/atau tindak pidana pencucian uang. (2) Permintaan informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan: a. penanganan tindak pidana pencucian uang yang efektif; b. penyusunan tipologi serta analisis strategis mengenai tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal; c. penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rezim antipencucian uang dalam rangka pelaksanaan akuntabilitas; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
d. penyusunan laporan dalam rangka pertemuan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (3) Penyampaian informasi atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik secara berkala ataupun sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Penyampaian informasi atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronis maupun non elektronis. (5) Dalam rangka meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK dapat melakukan asistensi dan meminta dilakukan diskusi atau presentasi. (6) Penyidik tindak pidana asal dan/atau tindak pidana pencucian uang wajib memenuhi permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
