Pasal 13
BAB 4 — PENGAWASAN TERHADAP KEPATUHAN PIHAK PELAPOR
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, PPATK berwenang: a. MENETAPKAN ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor; b. MENETAPKAN kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang; c. melakukan Audit Kepatuhan atau Audit Khusus; d. menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor; e. memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan; f. merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan g. MENETAPKAN ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.
