PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2010 tentang SATUAN TUGAS UNIT POLISI BERSERAGAM (FORMED...
Pasal 4
(1) Pembentukan Pasukan FPU INDONESIA dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Pembentukan Pasukan FPU INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui : a. Seleksi personel Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan j umlah yang diminta oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa; b. Pelatihan pra operasi untuk pelaksanaan tugas operasional Pasukan FPU INDONESIA; c. Proses pengadaan peralatan serta perlengkapan perorangan dan kesatuan yang diperlukan Pasukan FPU INDONESIA.
