PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
