PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Pasal 11
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Lembaga Produktivitas Nasional, dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
