PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 7
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan
Standardisasi Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak tenpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Standardisasi Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional setelah:
a mendapat . . .
SK No 209538 A
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kineda.
