PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kineda Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20LS Nomor 392l. dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
