PERPRES
TUNJ,qNGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 053003 A
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2O2I
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202T NOMOR 7
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Hukum dan undangan,
vanna Djaman
SK No 053108 A
