Pasal 8
(1) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ditetapkan oleh Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja.
