Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun;
dan/atau
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
www.peraturan.go.id
2020, No.13 -5-
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi yang tidak diberikan tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
