PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
terhadap Registrasi Ranmor baru harus juga memenuhi persyaratan paling sedikit :
- faktur pembelian Ranmor;
- sertifikat registrasi uji tipe; dan
- bukti hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
www.peraturan.go.id
2015, No.6 6
(2) Persyaratan sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikecualikan terhadap registrasi ranmor khusus yang tidak dioperasionalkan di jalan.
