PERPRES
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pendanaan pembangunan, pengadaan, dan pemeliharaan sarana
prasarana Kantor Bersama Samsat disediakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan yang timbul dalam rangka penyelenggaraan Samsat selain
pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada unsur pelaksana Kantor Bersama Samsat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
