PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Pasal 4
Pemberian tunjangan Auditor dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan status kepegawaian masing-masing pejabat fungsional Auditor.
