PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang UNIVERSITAS PERTAHANAN SEBAGAI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 3
Unhan menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi di bidang pertahanan Negara dan bela Negara serta apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
