PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang UNIVERSITAS PERTAHANAN SEBAGAI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan Universitas Pertahanan atau dapat disebut Universitas Pertahanan INDONESIA yang selanjutnya disingkat Unhan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
epkumham.go
