PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2007 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 70-2005 KE...
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
