Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Kebijakan Energi Nasional bertujuan untuk mengarahkan upaya- upaya dalam mewujudkan keamanan pasokan energi dalam negeri. (2) Sasaran Kebijakan Energi Nasional adalah: a. Tercapainya elastisitas energi lebih kecil dari 1 (satu) pada tahun 2025 b. Terwujudnya energi (primter) mix yang optimal pada tahun 2025, yaitu peranan masing-masing jenis energi terhadap konsumsi energi nasional:
minyak bumi menjadi kurang dari 20% (dua puluh persen).
Gas bumi menjadi lebih dari 30% (tiga puluh persen).
Batubara menjadi lebih dari 33% (tiga puluh tiga persen).
Bahan bakar nabati (biofuel) menjadi lebih dari 5% (lima persen).
Panas bumi menjadi lebih dari 5% (lima persen).
Energi baru dan energi terbarukan lainnya, khususnya biomassa, nuklir, tenaga air, tenaga surya, dan tenaga angin menjadi lebih dari 5% (lima persen).
Batubara yang dicairkan (liquefied coal) menjadi lebih dari 2% (dua persen).
