PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PROTOCOL ON THE AUTHENTIC...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
