PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1961 tentang SEGI-SEGI PROTOKOLER DALAM TINDAKAN-KEPOLISIAN...
Pasal 6
BAB 2 — PETUGAS PELAKSANA TINDAKAN-KEPOLISIAN
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 April 1961 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal A April 1961 SEKRETARIS NEGARA
Ttd.
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 109
