PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1960 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI ADMINSTRATIF SULAWESI UTARA...
Pasal 2
Propinsi Administratif Sulawesi Utara meliputi wilayah:
Kotapraja Menado;
Kotapraja Gorontalo.
Daerah tingkat II kepulauan Sangihe dan Talaud;
Daerah tingkat II Minahasa;
Daerah tingkat II Bolaang Mongondow;
Daerah tingkat II Gorontalo:
Daerah tingkat II Buol Toli-toli.
Daerah tingkat II Donggala;
Daerah tingkat II Poso;
Daerah tingkat II Banggai. 1 sampai dengan 10 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) No. 1 sampai dengan 10 dari UNDANG-UNDANG No. 29 tahun 1959.
