PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1959 tentang NAMA JABATAN, GELAR, KEDUDUKAN DAN PENGHASILAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENGHASILAN KEPALA DAERAH
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 1959
PRESIDEN Republik INDONESIA,
SOEKARNO
Diundangkan pada tanggal 28 September 1959. Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO
