PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 20T6 TENTANG
Pasal 2
Pereturan Presiden ini mulai bcrlaku pada Anggd diundangkan.
Agar SK No255798A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengctahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik lndonesia. Ditetapkan di Jal€rta pada tanggal 6 Mei 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan diJakarta pada tanggal 6 Mei 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya KTMENTERIAN SEKREf,ARIAT NENARA KINDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Djamarr
SK No25579A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa keberadaan Sattran I\rgas Sapu Bersih hrngutan Liar zudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Sahran Ttrgas Sapu Bersih Rrngutan Liar sebagaimana ditctapkan dalam Perahrran Pnesiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Trrgas Sapu Bersih Pungutan Liar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (f) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
