PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL NEGOSIATOR PERDAGANGAN
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Negosiator Perdagangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
