PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL NEGOSIATOR PERDAGANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan,
2022, No. 83 -3-
yang selanjutnya disebut Tunjangan Negosiator
Perdagangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negosiator
Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
