PERPRES
PENGESAHAN THIRD PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN COMPREHENSIVE
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.130 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
