PERPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1435H/2014M
Pasal 6
Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal:
- meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau
- batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
