PERPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1435H/2014M
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan ibadah haji.
- Jemaah Haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
- Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
- Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPS-BPIH adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menerima setoran BPIH.
