PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI...
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA baik secara bersama sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
