PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI...
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara langsung dalam operasi pengamanan dan cakupan wilayah dari pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan diatur oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
