PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Panwaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Panwaslu Provinsi dan Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
(3) Sekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan masing-masing dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
