PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN...
Pasal 19
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Seluruh pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dan Panwaslu termasuk Sekretariat Bawaslu dan Sekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten Kota/Kecamatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum.
