PERPRES
PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . ..
SK No l80814A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
iI$D anna Djaman
SK No l809l7A
